Langgar Prokes, 134 Wisatawan Disanksi Satgas Covid-19 Cianjur

- 1 November 2020, 16:51 WIB
Pemantauan protokol kesehatan di tempat wisata
Pemantauan protokol kesehatan di tempat wisata /Cianjurpedia/Wawan S/

Cianjurpedia.com - Selama libur panjang Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur, berhasil menjaring sedikitnya 134 wisatawan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka rata-rata tidak menggunakan masker saat berada di lingkungan tempat wisata. 

Kepala Satpol PP dan Damkar, Hendri Prasetyadi mengatakan, selama lima hari sejak diberlakukannya long weekend atau libur panjang pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu pihaknya sudah mendapatkan 134 wisatawan yang melanggar protokol kesehatan. 

Menurutnya, mereka yang melanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi sosial. 

Baca Juga: Polisi Sudah Lacak Keberadaan BigBoss Kasus Penipuan Paket Kurban Bodong

"Dari jumlah tersebut rata-rata pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker," ujarnya, Minggu 1 November 2020.

Ia mengungkapkan, selama libur panjang pihaknya telah melakukan penyisiran ke setiap tempat wisata khususnya yang ada di wilayah Puncak Cipanas. 

Menurut Hendri, pihaknya terus berupaya lakukan penertiban demi menutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat zona penyeberan Covid-19 di Cianjur kembali naik menjadi zona orange. 

Baca Juga: Kelola Sampah di Rumah pada Masa Pandemi

"Kita selalu gencar melakukan pemeriksaan suhu tubuh, imbauan pemakaian masker, pencucian tangan dan menghindari kerumunan," katanya. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x