Belum Daftar PSE, Inilah 8 Platform yang Diblokir Kominfo: Ada Yahoo, PayPal, hingga Dota

30 Juli 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi: Kominfo memblokir beberapa PSE yang dinilai melanggar aturan /Pixabay/11333328/

Cianjurpedia.com – Hari ini, 30 Juli 2022, sejumlah situs yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia mulai tidak bisa diakses.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menegaskan bagi para PSE Lingkup Privat (platform digital) yang ada di Indonesia, bahwa akan dilakukan pemblokiran mulai 30 Juli 2022 bagi PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar.

Dari pantauan Cianjurpedia, ada delapan PSE yang resmi diblokir per hari ini, di antaranya ialah Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Sebagian besar situs yang tidak bisa dibuka tersebut menampilkan notifikasi koneksi tidak aman, ataupun memuat tulisan ‘this site can't be reached’ atau situs ini tidak bisa dijangkau.

Baca Juga: Sinopsis dan Spoiler The Good Detective 2, Kembalinya Son Hyun Joo dan Jang Seung Jo, Tayang Perdana Malam Ini

Diketahui, pemutusan akses atau pemblokiran terhadap PSE yang belum mendaftar tersebut tidak bersifat permanen.

Pemblokiran hanya akan dilakukan hingga para pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di situs web Kominfo.

Pemblokiran akan dibuka jika PSE tersebut segera mendaftar dengan memberikan data yang benar ke situs web Kominfo.

Kominfo akan segera membuka akses PSE yang diblokir tersebut dengan catatan PSE terkait sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dengan benar serta telah mengirimkan informasi berupa Tanda Daftar PSE.

Baca Juga: Bangga! Pecel dan Gado-Gado Masuk Daftar 50 Salad Terbaik Dunia versi TasteAtlas

Baca Juga: Link Live Streaming Laga BRI Liga 1 Bigmatch Persib vs Madura United Saksikan Sabtu Sore Ini

Adapun peraturan yang menjadi dasar hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler