Cianjurpedia.com - Kini warga yang ingin membeli minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg wajib memakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP.
Peraturan ini telah mulai disosialisasikan sejak Senin 27 Juni 2022 hingga dua pekan ke depan.
Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarinves) telah mengubah sistem tata kelola minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Jika sebelumnya, masyarakat hanya diizinkan membeli dua liter MGCR dengan menunjukkan e-KTP, kini jumlahnya bisa mencapai 10 kg per NIK per harinya.
Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, stok MGCR dengan harga Rp14.000/liter yang disiapkan untuk pasar domestik sebanyak 300 ribu liter per bulan. Sehingga dengan perubahan sistem ini diharapkan agar tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.
Berikut cara membeli MGCR seharga Rp14.000/liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi :
1.Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
Baca Juga: Perbanyak Amalan Saleh Berikut pada 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijah