2021 Upah Tidak Naik KSPI Dan Buruh Akan Gelar Demo Besar-besaran Tanggal 2 November

- 27 Oktober 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi aksi buruh Cianjur
Ilustrasi aksi buruh Cianjur /Cianjurpedia

Cianjurpedia.com – Setelah disahkannya UU Cipta Kerja kini pekerja dan buruh harus kembali kecewa dengan beredarnya surat edaran yang berkaitan dengan upah minimum tahun 2021 yang rencananya tidak ada kenaikan.

Tidak adanya kenaikan upah minimum dikarenakan kondisi ekonomi dan perusahaan terkena dampak Covid-19.

Keputusan tidak naiknya upah minimum tahun 2021 tertuang dalam surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dalam Semalam Terjadi 7 Kali Pencurian Di Naringgul

Para Gubernur juga diminta supaya upah minimum 2021 disesuaikan dengan upah minimum tahun 2020.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang telah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal menganggap pemerintah tidak tidak adil dan lebih berpihak pada pengusaha.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan Pengusaha semata,” kata Said Iqbal, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com  dari situs resmi KSPI, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Mulai Rabu Besok Kendaraan Besar Dilarang Lewat Puncak

Kondisi buruh lebih susah dibanding pengusaha, pemerintah seharusnya bersikap adil dengan memutuskan tetap menaikan upah.

Bila ada perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan setelah bermusyawarah dengan serikat pekerja dilingkungan perusahaan terlebih dahulu. Seperti yang diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel berjudul Upah Minimum 2021 Tidak Naik, KSPI dan Buruh Rencanakan Demo Besar-besaran pada 2 November

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya.

Makanya KSPI dan serikat buruh lainnya akan melakukan aksi Nasional di 24 provinsi pada tanggal 2 November dan 9 - 10 November 2020 secara besar-besaran.

“Aksi itu akan diikuti hingga ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia, dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya.***(M Hafni Ali Fahmi/Pikiranrakyat-bekasi.com)

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x