Bagaimana Hukumnya Wanita Shalat Jum’at?

19 Februari 2021, 05:26 WIB
Ilustrasi Hukum Shalat Jumat bagi Wanita /Istockphoto/mkitina4

 

Cianjurpedia.com – Hari Jum’at merupakan hari spesial karena hari ‘iednya kaum muslimin selain lain idul Fitri dan Idul Adha. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa hari Jum’at adalah hari yang paling utama dalam seminggu, dan malamnya merupakan malam yang utama setelah malam laitul qadr.

Ada satu ibadah yang wajib hukumnya di hari itu dilaksanakan bagi laki-laki yakni Shalat Jum’at. Shalat Jum’at memang tidak dibebani kewajiban pada muslimah.

Menukil “Risalah Wanita” karya K.H. Abdurrahman, Mahmud Syaltu, ulama Azhar menerangkan dalam kitabnya, Al-Fatawa bahwa yang mewajibkan shalat Jumat bagi wanita adalah pembuat syariat yang tidak dizinkan Allah, atau tasyriun jadiddun,membuat syarat baru, menciptakan syariat yang palsu.

Baca Juga: Inilah Etika Tidur yang Rasulullah Contohkan

Ibnu Rusyd yang hidup 520 H – 595 H yang juga pengarang kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa dengan masalah shalat Jumat tidak ada perselisihan tentang tidak wajibnya perempuan shalat Jumat. Jadi sampai tahun lima ratusan Hijrak tidak ada pendapat lain dalam masalah tersebut, semua mengatakan tidak wajib.

“Sesungguhnya tujuan saya menulis kitab ini adalah mencatat sebagai peringatan untuk saya tentang berbagai masalah hukum yang disepekati dengan dalil-dalilnya, dan masalah-masalah yang diperselisihkan dengan dalil-dalilnya.”

“Adapun yang tidak diperselisihkan ialah laki-laki yang sehat. Maka tidak wajib bagi perempuan dan bagi orang yang sakit tanpa ada perselisihan.”

Baca Juga: Jadwal Imam dan Khotib  Sholat Jum’at  Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya Jum’at , 19 Februari 2021

Oleh karena itu sejak jaman Rasulullah hingga tahun lima ratusan Hijrah tidak ada yang mengatakan bahwa shalat Jumat itu wajib bagi wanita, maka jadi alasan kuat bagi Syaltut, ulama abad ke-20 itu, mengatakan tasi’un jadidun , syariat baru, syariat yang tidak dizinkan Allah.

Selain itu pengarang kitab Al-Muhalla yang wafat tahun 456 H, Sabulus Salam (1185 H) dan pengarang Naihul-Authar (1172) , semuanya ahli hukum dan peneliti hukum mengatakan tidak perselisihan dalam masalah ini.

Sementara Imam Mazhab yang empat sepakat bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah  ini. Semuanya mengatakan bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat. Hanya Imam Syafi’I yang mengatakan bahwa bagi  nenek-nenek atau perempuan yang sudah tua, sunnah ikut Jumat, tetapi mereka wajib shalat Dzuhur.

Baca Juga: Etika Minum Seorang Muslim yang Dicontohkan Rasulullah

Shalat Jumat diwajibkan khusus bagi orang yang “diundang” dengan azan. Tidak perselisihan bahwa yang diundang dengan azan itu adalah laki-laki, sedangkan wanita atau  perempuan tidak diundang dengan azan itu. Adapun shalat Jumat sendirian, tidak dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu wa ‘alaihisallam. Shalat Jumat dikaitkan dengan nida, yaitu azan, dan hanya laki-laki yang dipanggil oleh nida itu. Wallahu alam bishawab.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Risalah Wanita karya K.H. Abdurrahman

Tags

Terkini

Terpopuler