Komnas HAM Desak Polisi Selidiki Kematian Ustaz Maheer

- 18 Februari 2021, 23:10 WIB
Komnas HAM desak polisi selidiki kematian Ustaz Maheer.
Komnas HAM desak polisi selidiki kematian Ustaz Maheer. /Instagram Yusuf Mansyur / 8 Februari 2021/

Cianjurpedia.com - Kasus meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi di rumah tahanan Bareskrim Polri masih menyisakan misteri. Kendati polisi telah menjelaskan penyebab kematian Ustaz Maheer lantaran sakit, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia tetap mendesak penyelidikan oleh Polri atas kematian Soni Eranata alias Ustaz Maheer At-Thuwailibi.

“Kami sudah mulai menggali informasi dan keterangan dari kepolisian terkait kematian Ustadz Maaher dalam proses hukumnya,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers secara daring, Kamis 18 Februari 2021 di Jakarta.

Anam menuturkan perwakilan dari Direktorat Cybercrime dan Pusat Kesehatan dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menjelaskan bagaimana Ustaz Maheer ditangkap, penyakitnya, dan perawatan medis yang diterimanya.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Usut Tuntas Mafia Tanah

Dalam pemeriksaannya, penyidik ​​HAM tidak hanya mengandalkan rekening polisi, tetapi juga memeriksa rekam medis Ustaz Maheer dan meminta pendapat kedua dari dokter yang direkomendasikan baik oleh keluarga maupun polisi Maaher.

Dari keterangan yang diterima Komnas HAM baik dari polisi maupun praktisi medis mengungkapkan bahwa Ustadz Maaher meninggal karena sakit.

Ustaz Maheer ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, pada 3 Desember 2020, menyusul pengajuan kasus pencemaran nama baik oleh Husin Shahab.

Baca Juga: Longsor, Jalan Nasional Ciamis-Cirebon Terputus

Penggugat menuduh Maheer memfitnah Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, yang juga dikenal sebagai Habib Luthfi, ulama terkenal Nahdlatul Ulama di akun Twitter-nya.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah