Makna, Hikmah dan Tata cara Itikaf di Bulan Ramadhan Menurut Rasulullah

27 April 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi Makna, Hikmah dan Tata Cara I'tikaf /Pixabay

 

Cianjurpedia.com – Menjelang sepuluh hari atau hari ke-10 di bulan Ramadhan ada suatu ibadah yang spesial yang dapat diamalkan oleh kita selain melakukan ibadah puasa yakni Itikaf.

Para ulama mendefinisikan ’tikaf yakni, i’tikaf adalah menahan diri untuk tinggal di masjid dengan niat karena Allah.

Dan menurut syara’ Itikaf memiliki pengertian tinggal di masjid dari orang tertentu dengan cara-cara tertentu untuk taat kepada Allah.

Hikmah atau faedah dari kita melakukan Itikaf seperti tercantum dalam Kitab Taudhid al-Ahkam, 3 : 575 yaitu ada empat hikmah atau faedah :

Baca Juga: 8 Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa

  • Memutuskan hubungan dengan dunia dan segala permasalahannya
  • Menyepi terhadap Rabbnya
  • Menikmati munajat dengan Allah
  • Memfokuskan diri, hati dan pikiran untuk mengabdikan diri kepada-Nya.

I’tikaf disyari’atkan pada 10 akhir Ramadhan dan dilakukan di masjid yang biasa dilaksanakan berjama’ah padanya seperti diriwayatkan Bukhari Muslim yang bunyinya, Dari ‘Aisyah r.a, “Sesungguhnya Nabi SAW beri’tikaf pada 10 akhir Ramadhan, hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri I’tikaf setelah Nabi (meninggal).”

Selain itu bagi muslim yang akan melakukan I’tikaf mulai kapan yakni seperti ditegaskan hadist Rasulullah, Dari ‘Aisyah r.a, ia berkata: “Nabi SAW apabila bermaksud untuk i’tikaf, beliau shalat subuh kemudian memasuki tempat i’tikafnya.” (H.R Bukhari Muslim).

Kemudian I’tikaf berakhir pada saat terbenam matahari malam hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tiga Hal Utama Yang Membatalkan Puasa

Sementara itu mengenai tata cara atau ketentuan bagi muslim yang akan beri’tikaf seperti di diriwayatkan dari Dari ‘Aisyah r.a dalam H.R Abu Dawud yakni:

  • Sunnah bagi I’tikaf untuk tidak menengok yang sakit
  • Tidak menghadiri jenazah
  • Tidak menyentuh istri dan bercampur dengannya
  • Tidak keluar kecuali untuk hal-hal yang tidak boleh tidak ia lakukan

Demikian makna, hikmah serta tata cara atau ketentuan-ketentuan jika kita akan melakukan I’tikaf di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat huwalullahu ‘alam bishawab.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler