Selain itu pengarang kitab Al-Muhalla yang wafat tahun 456 H, Sabulus Salam (1185 H) dan pengarang Naihul-Authar (1172) , semuanya ahli hukum dan peneliti hukum mengatakan tidak perselisihan dalam masalah ini.
Sementara Imam Mazhab yang empat sepakat bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah ini. Semuanya mengatakan bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat. Hanya Imam Syafi’I yang mengatakan bahwa bagi nenek-nenek atau perempuan yang sudah tua, sunnah ikut Jumat, tetapi mereka wajib shalat Dzuhur.
Baca Juga: Etika Minum Seorang Muslim yang Dicontohkan Rasulullah
Shalat Jumat diwajibkan khusus bagi orang yang “diundang” dengan azan. Tidak perselisihan bahwa yang diundang dengan azan itu adalah laki-laki, sedangkan wanita atau perempuan tidak diundang dengan azan itu. Adapun shalat Jumat sendirian, tidak dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu wa ‘alaihisallam. Shalat Jumat dikaitkan dengan nida, yaitu azan, dan hanya laki-laki yang dipanggil oleh nida itu. Wallahu alam bishawab.***