Cianjurpedia.com - Polisi Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah siap untuk mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Jadi bila kendaraan Anda belum bayar perpanjangan STNK selama 2 tahun maka akan dianggap 'bodong', yang mengakibatkan kendaraan tidak bisa dioperasikan.
Karenanya yuk cepatan selesaikan pembayaran pajak STNK Anda.
Baca Juga: Berikut Lima Makanan yang Dapat Membantu Meredakan Stres
Supaya tidak lama-lama di kantor Samsat daerah Anda, berikut yang perlu dipersiapkan.
1. Persiapkan surat-surat asli kepemilikan kendaraan yaitu: STNK dan BPKB, juga fotokopinya masing-masing 1 lembar.
2. Persiapkan KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, juga fotokopinya 1 lembar.
3. Jika KTP berbeda dengan nama pemilik surat kendaraan, gunakan surat kuasa untuk mewakili pemilik kendaraan.