Apakah Tindak Pencurian yang Dilakukan Pengidap Kleptomania Bisa Dipidana?, Simak Penjelasan berikut

- 15 Agustus 2022, 15:58 WIB
 Geger Mbak Alfamart vs Wanita Bermobil Mercy Dikaitkan dengan Kleptomania
 Geger Mbak Alfamart vs Wanita Bermobil Mercy Dikaitkan dengan Kleptomania /Dok. Media Blitar/Anandita Marwa Aulia/

Sebagaimana dilansir oleh Cianjurpedia.com dari Jurnal Yudhistira, M. W. (2015). Tindakan Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Pengidap Penyakit Kleptomania, pengidap kleptomania tidak dapat dipidana.

Baca Juga: KPU Resmi Menutup Pendaftaran Pemilu 2024, Ini 24 Parpol yang Lolos Verifikasi

Hal ini berdasarkan tinjauan dari Pasal 44 KUHP, yaitu:
Ayat 1: Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit penyakit tidak dipidana.

Ayat 2: Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Baca Juga: Isyana Sarasvati Bergaya Seperti V BTS, Inilah Pengaruh Fashion Kim Taehyung pada Artis Lain

Pasal 44 KUHP, menjelaskan bahwa orang dengan cacat jiwa tidak dapat dipidana.

Dalam hal ini termasuk penderita kleptomania, karena kleptomania masuk kedalam kategori gangguan jiwa.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x