Sebagaimana dilansir oleh Cianjurpedia.com dari Jurnal Yudhistira, M. W. (2015). Tindakan Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Pengidap Penyakit Kleptomania, pengidap kleptomania tidak dapat dipidana.
Baca Juga: KPU Resmi Menutup Pendaftaran Pemilu 2024, Ini 24 Parpol yang Lolos Verifikasi
Hal ini berdasarkan tinjauan dari Pasal 44 KUHP, yaitu:
Ayat 1: Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit penyakit tidak dipidana.
Ayat 2: Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Baca Juga: Isyana Sarasvati Bergaya Seperti V BTS, Inilah Pengaruh Fashion Kim Taehyung pada Artis Lain
Pasal 44 KUHP, menjelaskan bahwa orang dengan cacat jiwa tidak dapat dipidana.
Dalam hal ini termasuk penderita kleptomania, karena kleptomania masuk kedalam kategori gangguan jiwa.***