Daftar Nikah ke KUA Bisa Lewat Online, Cocok Bagi yang Tidak Sempat Datang, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

- 6 Februari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi menikah. Daftar Nikah ke KUA Bisa Lewat Online, Cocok Bagi yang Tidak Sempat Datang, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
Ilustrasi menikah. Daftar Nikah ke KUA Bisa Lewat Online, Cocok Bagi yang Tidak Sempat Datang, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya /Pixabay/

 

Cianjurpedia.com - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat menjadi trending topics di Twitter, berkat seorang netizen yang membicarakan momen pernikahannya secara sederhana di KUA dengan tagar #NikahdiKUA.

Unggahan tersebut spontan dibanjiri respon dari warganet lainnya yang juga pernah melangsungkan pernikahan di KUA.

Tak hanya sederhana dan minim anggaran, menikah di KUA juga dinilai dapat menghadirkan suasana yang khidmat bagi kedua mempelai.

Tak sedikit netizen yang kemudian penasaran dengan alur pernikahan di KUA. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, pencatatan pernikahan di KUA ternyata memiliki persyaratan yang sangat mudah.

Baca Juga: Tak Hanya Urus Catatan Pernikahan, KUA Ternyata Bisa Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Gratis!

Namun, tak hanya mudah, pendaftaran pernikahan di KUA pun dapat dilakukan secara online. Jika Anda benar-benar tidak memiliki banyak waktu untuk bolak-balik mengurusi persiapan menikah, metode online ini sepertinya dapat menjadi solusi.

Melansir laman web Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag), berikut beberapa dokumen persyaratan dan alur pendaftaran yang perlu diperhatikan jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA:

Dokumen Persyaratan Nikah di KUA

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x