Daftar Nikah ke KUA Bisa Lewat Online, Cocok Bagi yang Tidak Sempat Datang, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

- 6 Februari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi menikah. Daftar Nikah ke KUA Bisa Lewat Online, Cocok Bagi yang Tidak Sempat Datang, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
Ilustrasi menikah. Daftar Nikah ke KUA Bisa Lewat Online, Cocok Bagi yang Tidak Sempat Datang, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya /Pixabay/

- KTP dan KK calon pengantin;

- Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin;

- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari kelurahan/desa);

- Surat Persetujuan Mempelai atau N4;

- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun);

- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup);

- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI);

- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

Baca Juga: Yang Ngebet Pengen Nikah, Nih Syarat Administrasinya, Lengkapi yah!

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: (a) Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun, atau (b) Izin Poligami;

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x