- KTP dan KK calon pengantin;
- Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin;
- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari kelurahan/desa);
- Surat Persetujuan Mempelai atau N4;
- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun);
- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup);
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI);
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
Baca Juga: Yang Ngebet Pengen Nikah, Nih Syarat Administrasinya, Lengkapi yah!
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: (a) Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun, atau (b) Izin Poligami;