Tak Hanya Urus Catatan Pernikahan, KUA Ternyata Bisa Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Gratis!

- 28 Januari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi pernikahan. Tak Hanya Urus Catatan Pernikahan, KUA Ternyata Bisa Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Gratis!/
Ilustrasi pernikahan. Tak Hanya Urus Catatan Pernikahan, KUA Ternyata Bisa Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Gratis!/ /Pixabay/PublicDomainPictures/

 

Cianjurpedia.com - Masyarakat pasti sudah tidak asing lagi dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Kantor ini dikenal sebagai tempat untuk mengurus administrasi pernikahan yang sah bagi yang beragama Islam. Sedangkan bagi yang beragama non Islam, dapat mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Namun, masyarakat perlu mengetahui, bahwa KUA memiliki sembilan fungsi lainnya, selain mengurus administrasi pernikahan. Fungsi-fungsi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 ayat 1.

Melansir dari laman PRFM News pada 21 Januari 2023, berikut adalah sembilan fungsi KUA seperti yang tercantum dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat 1:

Baca Juga: Ungguli Lakshya Sen, Jonatan Siap Hadapi Shi Yu Qi di Semifinal Indonesia Masters 2023

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Baca Juga: Menu Hidangan Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina, Ada Selat dan Bestik Khas Solo yang Unik

Melalui unggahan akun Instagram @kua_kita, layanan KUA dapat dimanfaatkan bagi pasangan suami istri yang memiliki masalah keluarga dan membutuhkan konsultasi.

"Siapa bilang KUA itu cuman tempat nikah aja, banyak banget layanan keluarga yang bisa kamu dapatkan di Kantor KUA, salah satunya layanan Konsultasi Keluarga," tulis akun @kua_kita.

Layanan tersebut tersedia di seluruh KUA di setiap wilayah kecamatan. Namun, masyarakat tak perlu khawatir terkait tarif, karena layanan Konsultasi Keluarga tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis!***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News Instagram @kua_kita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x