Viral Nikah Gratis dan Anti Ribet di KUA, Cukup Siapkan Syarat dan Calonnya, Simak Cara Lengkapnya

- 6 Februari 2023, 12:00 WIB
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya.
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

 

Cianjurpedia.com - Tagar #NikahdiKUA sempat menjadi trending topics di Twitter beberapa waktu lalu. Hal tersebut bermula ketika seorang netizen membagikan momen pernikahannya yang sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA).

Unggahan tersebut spontan dibanjiri respon dari warganet lainnya yang juga pernah melangsungkan pernikahan di KUA.

"Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulis akun @odongpejjj, netizen yang pertama kali meramaikan topik menikah sederhana di KUA.

Tak hanya sederhana dan minim anggaran, menikah di KUA juga dinilai dapat menghadirkan suasana yang khidmat bagi kedua mempelai.

Baca Juga: Yang Ngebet Pengen Nikah, Nih Syarat Administrasinya, Lengkapi yah!

Tak sedikit netizen yang kemudian penasaran dengan alur pernikahan di KUA. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, pencatatan pernikahan di KUA ternyata memiliki persyaratan yang sangat mudah.

Melansir laman web Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag), berikut beberapa dokumen persyaratan dan alur pendaftaran yang perlu diperhatikan jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA:

Dokumen Persyaratan Nikah di KUA

- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin;

- Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin;

- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari kelurahan/desa);

- Surat Persetujuan Mempelai atau N4;

- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun);

- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup);

- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI);

- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital, Untuk Calon Pengantin Begini Cara Membuatnya

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: (a) Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun, atau (b) Izin Poligami;

- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);

- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar;

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan;
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA;
  3. Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
  4. Apabila dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah;
  5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat dilaksanakan akad nikah;
  6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah;
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Ridwan Kamil Jadi Saksi dan Deddy Mizwar Sebagai Wali Nikah

Layanan menikah di KUA ini tersedia pada hari Senin - Kamis pukul 7.30 - 16.00 WIB dan hari Jumat pukul 7.30 - 16.30 WIB.

Sebagai informasi, menikah di KUA sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis! Namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau hari/jam kerja KUA, maka dikenakan biaya Rp600.00.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah