Sertifikasi Halal Bermasalah, Produk Nabidz yang Klaim sebagai Wine Halal, Dinyatakan Haram oleh MUI

- 23 Agustus 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi wine. Halal Corner uji kadar alkohol wine Nabidz, terungkap hasilnya.
Ilustrasi wine. Halal Corner uji kadar alkohol wine Nabidz, terungkap hasilnya. /Pixabay/ponce/

 

Cianjurpedia.com – Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus sebuah merek minuman yang mengaku sebagai jus anggur bernama Nabidz, yang klaim produknya sebagai wine halal. 

 

Produsen Nabidz mengaku, bahwa produknya tersebut memiliki kadar alkohol 0 persen dan sudah memiliki sertifikasi halal melalui jalur self declare. Namun, karena produknya merupakan hasil fermentasi jus anggur, sehingga masyarakat meragukan klaim tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan di tiga laboratorium yang berbeda, produk Nabidz ternyata memiliki kadar alkohol tinggi yang melampaui standar halal. Hal ini kemudian dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI. 

Berdasarkan temuan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa produk Nabidz haram, sedangkan pemberian sertifikasi halalnya dinyatakan bermasalah. 

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,” ujar Kiai Niam, melansir laman resmi MUI, pada Rabu 23 Agustus 2023.

Seperti yang tercantum dalam unggahan @halalcorner, hasil uji laboratorium pada minuman anggur Nabidz kadar alkoholnya adalah 8,84 persen. Sedangkan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) 0.5 persen.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah