Pemerintah Arab Saudi Tidak Berikan Izin Bagi Jemaah Umroh yang Berusia 70 Tahun

- 25 Maret 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi Umrah.
Ilustrasi Umrah. /(ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc)/

Cianjurpedia.com - Arab Saudi mengumumkan tidak akan mengeluarkan izin umrah untuk jemaah lokal berusia di atas 70 tahun. Kebijakan ini tetap berlaku bagi mereka yang telah divaksin Covid-19.

Seperti dilansir laman Gulf News, Kamis 25 Maret 2021, otoritas Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan warga negara dan ekspatriat dapat mengajukan izin umrah hanya jika mereka berusia antara 18 sampai 69 tahun.

Selain itu, sesuai instruksi Kementerian Kesehatan setempat jamaah yang mengajukan diri juga tidak boleh menambah anak sebagai pendamping. Namun, pemegang izin bisa menambahkan ibunya sebagai pendamping.

Baca Juga: Innalillahi, Syarwan Hamid Mantan Menteri Dalam Negeri Meninggal Dunia

Kementerian juga mengungkap, menjalani vaksinasi Covid-19 bukan prasyarat mendapatkan izin. Dijelaskan bahwa izin dapat diperoleh melalui aplikasi Eatmarna rilisan pihaknya.

Pelamar juga harus membuktikan bahwa dirinya bebas dari virus corona baru melalui aplikasi Tawakkalna. Kementerian Kesehatan Arab Saudi sebelumnya menyarankan mereka yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah agar mengajukan penerimaan vaksin.

Sementara asisten Menteri Kesehatan sekaligus juru bicara kementerian, Dr. Mohammad Al Abdul Ali menyampaikan mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menunaikan umrah masih dalam kajian.

Kendati begitu, pihaknya mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan syarat wajib bagi mereka yang ingin menunaikan haji tahun ini.

Baca Juga: 10 Orang Tewas Dalam Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Matraman Jakarta Timur

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x