Daftar Enam Negara yang Mewajibkan Wisatawan Suntik Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk

- 10 Februari 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi - Pelancong melihat matahari terbit di pantai Jepang
Ilustrasi - Pelancong melihat matahari terbit di pantai Jepang /Pexels/Casia Charlie/

Baca Juga: BLT Rp600 ribu Akan Disalurkan Untuk 2,76 juta Pemilik Warung, PKL, dan Nelayan pada Kuartal I-2022

Austria

Negara dengan ibukota Wina ini, mewajibkan pelancong mendapatkan dosis penguat jika 270 hari telah berlalu sejak vaksin terakhir mereka. Bahkan jika telah menerima vaksin booster, mereka dibebaskan dari tes PCR sebelum ketibaan.

Sementara itu, bagi para pelancong yang belum mendapatkan vaksin booster harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selanjutnya, bagi mereka yang baru sembuh dari COVID-19 dengan menunjukkan bukti sembuh pun dapat berwisata ke Austria, tetapi wajib melakukan tes PCR. 

Sedangkan untuk pelancong yang sudah divaksin penuh dan baru sembuh dari COVID-19, mereka harus mempunyai bukti sembuh dari COVID-19 saat berkunjung ke negara ini. Akan tetapi, tidak perlu melakukan tes PCR.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Tetapkan Sistem Protokol Kesehatan Travel Bubble MotoGP Mandalika, Ini Ketentuannya

Kemudian untuk anak dengan usia dibawah 12 tahun, tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes negatif selama ditemani oleh orang dewasa yang sudah menerima vaksin lengkap.

Bukti vaksinasi ini berguna saat mengunjungi hotel, restoran, institusi budaya, hingga area ski.

Prancis

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah