Daftar Enam Negara yang Mewajibkan Wisatawan Suntik Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk

- 10 Februari 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi - Pelancong melihat matahari terbit di pantai Jepang
Ilustrasi - Pelancong melihat matahari terbit di pantai Jepang /Pexels/Casia Charlie/

Yunani mewajibkan para pelancong untuk memiliki sertifikat vaksin yang hanya berlaku tujuh bulan setelah dosis terakhir vaksin diterima. 

Setelah melewati tujuh bulan, maka mereka wajib menerima vaksin booster jika ingin mengunjungi negeri para dewa tersebut. 

Selain itu, ketika akan mengunjungi restoran di dalam ruangan, maka mereka pun wajib menunjukkan bukti vaksin.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Menarik Jelang Pertandingan PSS Sleman vs Persib Bandung

Islandia

Islandia menerima pelancong yang sudah divaksin, tetapi wajib menerima vaksin booster jika vaksin terakhir telah lebih dari 270 hari.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi para pelancong yang pernah terinfeksi COVID-19 dan sudah sembuh dalam kurun waktu 180 hari serta dapat menunjukkan bukti sembuh, maka dibebaskan dari kewajiban tes PCR maupun antigen sebelum ketibaan.

Demikian aturan berwisata tentang vaksinasi dan tes COVID-19 yang harus dipenuhi oleh para pelancong yang akan berwisata ke negara-negara tersebut. 

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 3, Luhut : Akibat Rendahnya Tracing

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah