Satgas Penanganan COVID-19 Tetapkan Sistem Protokol Kesehatan Travel Bubble MotoGP Mandalika, Ini Ketentuannya

- 5 Februari 2022, 17:09 WIB
Sistem travel bubble akan diterapkan selama gelaran MotoGP Mandalika mendatang.
Sistem travel bubble akan diterapkan selama gelaran MotoGP Mandalika mendatang. /Pixabay/jingoba

Cianjurpedia.com – Sistem travel bubble atau gelembung perjalanan akan diterapkan pada agenda MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 18 Maret hingga 22 Maret 2022.

Kebijakan sistem travel bubble pada agenda MotoGP di Sirkuit Mandalika ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana  selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto dan diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Travel Bubble Kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, Seperti Ini Mekanismenya

“Akan dilakukan sistem bubble khusus Lombok. Jadi, orang yang datang tidak akan ke mana-mana, dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi, jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain,” jelas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam, sebagaimana yang dilansir dari Antaranews.

Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa ketentuan, di antaranya pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan official memasuki kawasan bubble ini melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Begitu juga dengan pelaku sistem bubble selain yang disebutkan di atas, dapat memasuki kawasan bubble MotoGP melalui pintu masuk kedatangan internasional dan kewajiban menjalani tes cepat PCR.

Baca Juga: Tidak Perlu Karantina, Seperti Ini Aturan Travel Bubble untuk Seluruh Kru dan Tim MotoGP Mandalika

Selain itu Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan sistem bubble dari luar negeri melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x