Daftar Enam Negara yang Mewajibkan Wisatawan Suntik Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk

- 10 Februari 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi - Pelancong melihat matahari terbit di pantai Jepang
Ilustrasi - Pelancong melihat matahari terbit di pantai Jepang /Pexels/Casia Charlie/

Cianjurpedia.com – Pemerintah sedang gencar menggelar program vaksin booster di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Begitu pula dengan negara-negala lain di dunia.

Vaksin booster yang sekarang sedang digelar ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh setelah menerima vaksin primer 6 bulan sebelumnya.

Bahkan saat ini, vaksin booster menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melancong ke sebagian negara di dunia.

Berikut ini daftar negara yang mewajibkan para pelancong untuk mendapakan suntikan booster sebagai syarat masuk ke negara tersebut yang Cianjurpedia rangkum dari Antaranews.

Baca Juga: Update Daftar Jenis Kombinasi Vaksin Booster untuk Triwulan Pertama 2022, Rekomendasi Badan POM dan ITAGI

Belanda

Negara kincir angin ini mewajibkan para pelancongnya untuk mendapatkan vaksin booster jika vaksin terakhirnya telah melewati lebih dari 270 hari.

Pelancong yang sudah mendapatkan vaksin penguat setidaknya tujuh hari sebelum keberangkatan, tidak perlu melakukan karantina mandiri saat tiba di sana.

Selain itu, mereka pun harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam keberangkatan atau hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam keberangkatan.

Baca Juga: BLT Rp600 ribu Akan Disalurkan Untuk 2,76 juta Pemilik Warung, PKL, dan Nelayan pada Kuartal I-2022

Austria

Negara dengan ibukota Wina ini, mewajibkan pelancong mendapatkan dosis penguat jika 270 hari telah berlalu sejak vaksin terakhir mereka. Bahkan jika telah menerima vaksin booster, mereka dibebaskan dari tes PCR sebelum ketibaan.

Sementara itu, bagi para pelancong yang belum mendapatkan vaksin booster harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selanjutnya, bagi mereka yang baru sembuh dari COVID-19 dengan menunjukkan bukti sembuh pun dapat berwisata ke Austria, tetapi wajib melakukan tes PCR. 

Sedangkan untuk pelancong yang sudah divaksin penuh dan baru sembuh dari COVID-19, mereka harus mempunyai bukti sembuh dari COVID-19 saat berkunjung ke negara ini. Akan tetapi, tidak perlu melakukan tes PCR.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Tetapkan Sistem Protokol Kesehatan Travel Bubble MotoGP Mandalika, Ini Ketentuannya

Kemudian untuk anak dengan usia dibawah 12 tahun, tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes negatif selama ditemani oleh orang dewasa yang sudah menerima vaksin lengkap.

Bukti vaksinasi ini berguna saat mengunjungi hotel, restoran, institusi budaya, hingga area ski.

Prancis

Negara tempat Menara Eiffel ini berada mewajibkan para pelancong berusia 18 tahun yang telah divaksin lebih dari 9 bulan untuk mendapatkan vaksin booster agar bisa masuk ke sini.

Baca Juga: Terbaru! Seperti Ini Prosedur Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Baru Tiba di Indonesia

Selain itu, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian mereka pun wajib mengunduh sertifikat digital untuk masuk ke restoran dan kafe serta jika akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta.

Kroasia

Sebelum mengunjungi Kroasia, para pelancong wajib menerima vaksin penguat jika telah melewati lebih dari 270 hari sejak vaksin terakhir diterima.

Akan tetapi, bagi mereka yang tidak vaksin bisa memasuki negara ini dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum tiba, bukti hasil negatif tes antigen 1x24 jam, atau bukti mereka terpapar COVID-19 dan telah sembuh dalam kurun waktu 180 hari.

Baca Juga: Pasien Positif Varian Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri Di Rumah, Berikut Ini Syaratnya

Selain itu, mereka wajib menunjukkan bukti pemesanan atau akomodasi yang telah dibayar di negara tersebut.

Yunani

Yunani mewajibkan para pelancong untuk memiliki sertifikat vaksin yang hanya berlaku tujuh bulan setelah dosis terakhir vaksin diterima. 

Setelah melewati tujuh bulan, maka mereka wajib menerima vaksin booster jika ingin mengunjungi negeri para dewa tersebut. 

Selain itu, ketika akan mengunjungi restoran di dalam ruangan, maka mereka pun wajib menunjukkan bukti vaksin.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Menarik Jelang Pertandingan PSS Sleman vs Persib Bandung

Islandia

Islandia menerima pelancong yang sudah divaksin, tetapi wajib menerima vaksin booster jika vaksin terakhir telah lebih dari 270 hari.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi para pelancong yang pernah terinfeksi COVID-19 dan sudah sembuh dalam kurun waktu 180 hari serta dapat menunjukkan bukti sembuh, maka dibebaskan dari kewajiban tes PCR maupun antigen sebelum ketibaan.

Demikian aturan berwisata tentang vaksinasi dan tes COVID-19 yang harus dipenuhi oleh para pelancong yang akan berwisata ke negara-negara tersebut. 

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 3, Luhut : Akibat Rendahnya Tracing

Aturan-aturan tersebut dapat mengalami perubahan, tergantung dari bagaimana perkembangan pandemi COVID-19 di setiap negara. Periksa terlebih dahulu sebelum melancong. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x