Bikin KIA di Jakarta Gampang dan Gratis, Simak Proses Pembuatan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini

16 Februari 2023, 09:24 WIB
Bikin KIA di Jakarta Gampang, Simak Proses Pembuatan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini. / Pikiran Rakyat /

Cianjurpedia.com - Berikut ini proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di kelurahan wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Proses pembuatan KIA di kelurahan ini sangatlah mudah, bagi Anda yang merupakan warga Jakarta, hanya perlu mendatangi kelurahan domisili e-KTP milik Anda.

Melansir Instagram @dukcapiljakarta pada Kamis, 16 Februari 2023, berikut proses pembuatan KIA di kelurahan wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut ini

Pertama, setelah mendatangi kelurahan, Anda harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu.

Kedua, kunjungi loket Pelayanan Dukcapil saat nomor antrian Anda dipanggil. Selanjutnya serahkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan KIA.

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya :

1.Pas foto anak ukuran 2x3

2.E-KTP asli kedua orang tua

3.Fotokopi akta kelahiran anak

4.Kartu Keluarga (KK) asli

Baca Juga: Daftar Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengajuan Paspor Haji, Salah Satunya Akta Kelahiran

Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan memberikan formulir F-1.02.

Ketiga, isilah formulir F-1.02 yang diberikan petugas dengan panduan e-ktp serta KK yang Anda bawa. Periksalah kembali formulir tersebut, pastikan data yang Anda tulis telah sesuai dan benar. 

Terakhir, serahkan formulir F-1.02 yang telah diisi kepada petugas. Setelah itu, KIA pun akan diterbitkan.

Sebagai informasi, KIA untuk anak usia satu hingga lima tahun, tidak menggunakan foto.

Baca Juga: Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya

Sementara bagi anak berusia lima hingga tujuh belas tahun kurang sehari, KIA tersebut menggunakan foto.

Selain prosesnya yang cukup mudah, pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Demikian informasi proses pembuatan KIA di kelurahan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang Cianjurpedia himpun.

Semoga bermanfaat!***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @dukcapiljakarta

Tags

Terkini

Terpopuler