Cianjurpedia.com - Berikut ini proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di kelurahan wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Proses pembuatan KIA di kelurahan ini sangatlah mudah, bagi Anda yang merupakan warga Jakarta, hanya perlu mendatangi kelurahan domisili e-KTP milik Anda.
Melansir Instagram @dukcapiljakarta pada Kamis, 16 Februari 2023, berikut proses pembuatan KIA di kelurahan wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut ini
Pertama, setelah mendatangi kelurahan, Anda harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
Kedua, kunjungi loket Pelayanan Dukcapil saat nomor antrian Anda dipanggil. Selanjutnya serahkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan KIA.
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya :
1.Pas foto anak ukuran 2x3
2.E-KTP asli kedua orang tua
3.Fotokopi akta kelahiran anak
4.Kartu Keluarga (KK) asli
Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut dan memberikan formulir F-1.02.
Ketiga, isilah formulir F-1.02 yang diberikan petugas dengan panduan e-ktp serta KK yang Anda bawa. Periksalah kembali formulir tersebut, pastikan data yang Anda tulis telah sesuai dan benar.
Terakhir, serahkan formulir F-1.02 yang telah diisi kepada petugas. Setelah itu, KIA pun akan diterbitkan.
Sebagai informasi, KIA untuk anak usia satu hingga lima tahun, tidak menggunakan foto.
Sementara bagi anak berusia lima hingga tujuh belas tahun kurang sehari, KIA tersebut menggunakan foto.
Selain prosesnya yang cukup mudah, pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Demikian informasi proses pembuatan KIA di kelurahan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang Cianjurpedia himpun.
Semoga bermanfaat!***