Wajib Tahu, 4 Cara Menjaga NIK Tetap Aman, Bila Ada Penyalahgunaan Segera Hubungi Call Center Polri

- 21 Februari 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi KTP. Wajib Tahu, 4 Cara Menjaga NIK Tetap Aman, Bila Ada Penyalahgunaan Segera Hubungi Call Center Polri
Ilustrasi KTP. Wajib Tahu, 4 Cara Menjaga NIK Tetap Aman, Bila Ada Penyalahgunaan Segera Hubungi Call Center Polri /Pixabay/PabitraKaity

 

Cianjurpedia.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah terhubung ke hampir semua layanan publik, sehingga saat ini merahasiakan NIK sangat dianjurkan.

Karena hal tersebut dapat menimbulkan bahaya penyalahgunaan data oleh orang yang tidak bertanggungjawab, jika pemilik NIK kurang hati-hati. 

Bilamana terdapat penyalahgunaan NIK, maka dapat menghubungi Call Center Polri dengan menekan nomor 110 (bebas pulsa).

Dikutip dari laman Instagram @humaspolda.jabar, karena maraknya penyalahgunaan data, berikut 4 cara menjaga NIK agar tetap aman.

Baca Juga: Red Velvet akan Gelar Konser Live Spesial di Bulan Maret Secara Online dan Offline

 

  • Jangan sembarangan memberikan NIK

 

Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, maka itu adalah tindakan ilegal. 

Penyalahgunaan data tersebut dapat menjadi subjek pada tindakan pidana dan denda bagi pelaku. 

 

  • Pastikan pemilik NIK memberikan data kepada pihak yang tepat

 

Saat mulai mengakses aplikasi online, baik fintech, e-commerce, maupun media sosial,  masyarakat dihimbau untuk harus memastikan data pribadi apa yang dicantumkan.

Pastikan kembali, pengisian data pada aplikasi tersebut apakah berbahaya atau tidak. 

 

  • Hati-hati saat install aplikasi

 

Masyarakat juga diimbau, sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat menginstal aplikasi atau mengikuti layanan tertentu di internet. 

Umumnya hanya mencantumkan nomor handphone atau alamat email. 

Baca Juga: Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku

Kemudian, saat akan memasang internet, dimana diharuskan untuk menyerahkan KTP, maka pastikan layanan internet tersebut bisa dipercaya. 

 

  • Hindari mengunggah foto dokumen atau identitas pribadi

 

Hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya. 

Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna. 

Ingat, bilamana ditemukan penyalahgunaan NIK, maka segeralah menghubungi Call Center Polri di nomor 110 (bebas pulsa).***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Instagram Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x