Cianjurpedia.com – Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga ini memuat berbagai macam informasi mulai dari kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga beserta anggota keluarga, hingga nama orang tua.
Akan tetapi, terkadang penulisan nama di KK bisa salah atau tidak sesuai dengan yang tercantum di akta kelahiran.
Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan perubahan nama pada KK sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Dilansir dari akun instagram @indonesiabaik.id, terdapat beberapa dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan saat akan mengubah nama pada KK tersebut. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:
-Surat pengantar tentang perubahan nama
-Fotokopi KK
-Fotokopi KTP