Prosedur Mengubah Nama yang Salah Tulis di Kartu Keluarga, Hanya 15 Menit dan Gratis!

- 5 Maret 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga dan dokumen lainnya.
Ilustrasi Kartu Keluarga dan dokumen lainnya. /Pikiran Rakyat/

-Fotokopi Akta Kelahiran

-Fotokopi Ijazah terakhir jika ada

-Fotokopi buku nikah

-Meterai

Setelah itu, masyarakat dapat mendatangi Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga: Enam Check Point Ganjil Genap di Kota Bogor Periode Akhir Pekan 5-6 Maret 2022

Kemudian petugas Disdukcapil akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas serta menginput ralat data yang ada.

Proses perubahan nama di KK umumnya memerlukan waktu kurang lebih 15 menit. Oleh karena itu, masyarakat dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.

Dan perlu diketahui jika proses pengubahan nama di KK ini tidak dipungut biaya.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah