Cianjurpedia.com – Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga ini memuat berbagai macam informasi mulai dari kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga beserta anggota keluarga, hingga nama orang tua.
Akan tetapi, terkadang penulisan nama di KK bisa salah atau tidak sesuai dengan yang tercantum di akta kelahiran.
Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan perubahan nama pada KK sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Dilansir dari akun instagram @indonesiabaik.id, terdapat beberapa dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan saat akan mengubah nama pada KK tersebut. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:
-Surat pengantar tentang perubahan nama
-Fotokopi KK
-Fotokopi KTP
-Fotokopi Akta Kelahiran
-Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
-Fotokopi buku nikah
-Meterai
Setelah itu, masyarakat dapat mendatangi Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
Baca Juga: Enam Check Point Ganjil Genap di Kota Bogor Periode Akhir Pekan 5-6 Maret 2022
Kemudian petugas Disdukcapil akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas serta menginput ralat data yang ada.
Proses perubahan nama di KK umumnya memerlukan waktu kurang lebih 15 menit. Oleh karena itu, masyarakat dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
Dan perlu diketahui jika proses pengubahan nama di KK ini tidak dipungut biaya.***