-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
Setelah semua dokumen lengkap, datangi Satpas SIM terdekat. Kemudian ambil formulir pendaftaran dan isi formulir tersebut secara lengkap.
Selanjutnya, bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa. Kemudian lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan untuk SIM baru.
Para pemohon dapat menunggu SIM selesai dicetak dan diiberikan oleh petugas.
Sebelum melakukan penggantian SIM, para pemohon harus memastikan jika masa berlaku SIM tersebut masih aktif.
Adapun biaya untuk proses penggantian SIM hilang atau rusak, sama dengan biaya perpanjangan atau pembuatan SIM.***