Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 5 Maret 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polri.go.id.

-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

Setelah semua dokumen lengkap, datangi Satpas SIM terdekat. Kemudian ambil formulir pendaftaran dan isi formulir tersebut secara lengkap.

Baca Juga: Surat Pengantar Dihapus, Ini yang Harus Dibawa Saat Mengurus Dokumen Kependudukan ke Kantor Disdukcapil

Selanjutnya, bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa. Kemudian lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan untuk SIM baru.

Para pemohon dapat menunggu SIM selesai dicetak dan diiberikan oleh petugas.

Sebelum melakukan penggantian SIM, para pemohon harus memastikan jika masa berlaku SIM tersebut masih aktif.

Adapun biaya untuk proses penggantian SIM hilang atau rusak, sama dengan biaya perpanjangan atau pembuatan SIM.***



Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Polri.go.id Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x