Cianjurpedia.com – Mulai 3 Maret 2022, para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Ketentuan mengenai pengisian e-HAC sebelum keberangkatan oleh pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara ini diterapkan dengan tujuan menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Hal ini dilakukan seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik yang semakin meningkat dan menyebabkan antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk pemeriksaan e-HAC.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknokogi Kesehatan Setiaji di Jakarta pada Selasa, sebagaimana yang dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Untuk itu Setiaji meminta agar para pelaku perjalanan domestik untuk segera meng-update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Selain itu, ia menambahkan agar mereka pun memperhatikan aturan terkini terkait pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
Ia juga menjelaskan bahwa melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.