Kini Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili Cukup Membawa Fotokopi Kartu Keluarga

- 15 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK)
Ilustrasi kartu keluarga (KK) /PJ

Cianjurpedia.com – Ketika seseorang pindah rumah sudah selayaknya orang tersebut melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Salah satunya berupa pindah domisili.

Saat pindah domisili otomatis orang tersebut juga harus melakukan pembaruan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Dilansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, saat pindah domisili antarkabupaten, maka penduduk harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. Akan tetapi, jika perpindahan domisili dilakukan dalam satu kabupaten/kota maka penduduk tidak memerlukan SKP.

Baca Juga: Syarat Kepemilikan KTP Elektronik Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang Tinggal di Indonesia

“Penduduk silakan datang ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan adminduk di daerah asal. Cukup membawa fotokopi KK,” jelas Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama pada Jumat, 11 Maret 2022.

Selanjutnya penduduk hanya tinggal melengkapi formulir dan akan mendapatkan SKP. SKP tersebut nantinya akan diserahkan ke daerah tujuan.

David mengatakan bahwa ketika akan mengurus pindah domisili di daerah tujuan, penduduk harus membawa SKP, KK, dan KTP-el atau KIA asli. Kemudian akan diterbitkan dokumen kependudukan dengan domisili terbaru.

Ia pun menyatakan sebenarnya perpindahan penduduk antarkabupaten/kota diwajibkan mengurus SKP di daerah asal. Akan tetapi, jika sudah berada di alamat tujuan yang lokasinya jauh dan tidak memungkinkan untuk mengurus SKP ke daerah asal, maka penduduk dapat mengurus di Dukcapil domisili tujuan.

Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah