Jelang pemblokiran akan dilakukan di tanggal 20 Juli 2022. Google dan Whatsapp telah tercatat pada daftar PSE domestik.
Akan tetapi kedua aplikasi tersebut tak berarti akan lolos dari sanksi pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Memenangkan Permainan Game 8Ball di Higgs Domino Island
Meskipun sampai saat ini kedua aplikasi tersebut belum terblokir, Pemerintah memastikan ada sanksi pada platform yang tidak segera mendaftarkan sebelum 20 Juli 2022. Pendaftaran PSE sendiri dapat dilakukan secara online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Whatsapp maupun aplikasi lainnya untuk segera mendaftarkan aplikasinya.***