Waspada Penipuan Online! Pahami Phising Melalui Ciri-ciri Link Palsu dan Cara Mencegahnya

- 3 Februari 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi penipuan melalui undangan pernikahan secara online yang kabarnya marak di tengah masyarakat.
Ilustrasi penipuan melalui undangan pernikahan secara online yang kabarnya marak di tengah masyarakat. /PIXABAY

 

Cianjurpedia.com - Belakangan ini penipuan online semakin marak dan tidak sedikit korban yang mengalami kerugian besar akibatnya. Modusnya pun beragam, dari mulai isu perbankan, undangan pernikahan, hingga iming-iming bantuan melalui program pemerintah.

Dalam dunia online, modus penipuan tersebut dikenal dengan istilah phising. Phishing/phising berasal dari Bahasa Inggris, yaitu fishing atau memancing.

Phising memang bertujuan memancing orang (korban) untuk memberikan data/informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari.

Pada intinya, phising merupakan upaya mengelabui seseorang, yang dilakukan untuk mendapatkan informasi dan data diri orang tersebut, lalu kemudian digunakan untuk tujuan kejahatan.

Baca Juga: Marak Penipuan Bermotif Pendaftaran Kartu Prakerja 2023, Pahami Modusnya Agar Tak Terkecoh

Umumnya data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening).

Namun, dewasa ini yang paling sering terjadi adalah phising melalui penyebaran link dengan perantara chat WhatsApp, Telegram, e-mail, bahkan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan lain-lain.

Agar tidak terkecoh, simak ciri-ciri link phising berikut cara menghindarinya:

Ciri-ciri Link Phising

- Nama domain aneh dan terlalu panjang;

- Lebih sering dijumpai menggunakan domain gratis;

- Saat register akan meminta data pribadi atau info sensitif lainnya;

- Domain manipulatif dan seringkali memakai kata gratis.

Cara Menghindari Phising

Baca Juga: Modus Penipuan Berkedok Arisan Online Masih Kerap Terjadi, Pahami Ciri dan Tips Agar Terhindar

- Jangan asal klik link dari orang asing yang tidak dikenal, atau link dengan menggunakan domain mencurigakan;

- Jangan tergiur iming-iming hadiah atau promo yang dirasa janggal, cek terlebih dahulu media sosial penyelenggara apakah benar sedang mengadakan undian/promo seperti yang tertera;

- Jika dirasa janggal, lakukan pengecekan domain apakah resmi atau tidak, melalui Google Transparency Report;

- Jika sudah terlanjur masuk ke dalam link, jangan mengisi informasi atau data diri apapun.

Sebagai informasi, 32% pencurian data selalu melibatkan kegiatan phising. Bahkan, di awal tahun 2020 lalu, Anti Phishing Working Group mencatat ada 165.772 web phising yang siap menjaring korban. Sektor finansial masih menjadi sasaran utama.

Phising adalah kejahatan online yang harus diwaspadai. Bila merasa mengalami hal tersebut, segera lakukan tindakan pencegahan dengan mengabaikannya. Jika pelaku phising sudah benar-benar mengganggu, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib di sekitar Anda.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah