Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut ini

- 9 Februari 2023, 21:07 WIB
Ilustrasi - Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut Ini.
Ilustrasi - Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut Ini. /Twitter @ditjenimigrasi

Cianjurpedia.com - Bagi Anda yang memerlukan paspor dalam waktu cepat, layanan paspor sehari jadi adalah solusinya.

Dengan membayar Rp1.000.000, diluar biaya penerbitan paspor, layanan paspor sehari jadi dapat Anda pergunakan untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Adapun biaya penerbitan paspor biasa 48 halaman (non elektronik) yaitu sebesar Rp350.000. Sementara biaya penerbitan paspor elektronik 48 halaman (e-passport) adalah sebesar Rp650.000.

Bagaimana prosedur pembuatan paspor sehari jadi yang dimaksud?

Baca Juga: Daftar Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengajuan Paspor Haji, Salah Satunya Akta Kelahiran

Melansir Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis 9 Februari 2023, berikut prosedur pembuatan paspor sehari jadi tersebut.

Pertama, Anda harus mendatangi kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 waktu setempat. Sebab, jika Anda datang lebih dari jam tersebut, terdapat kemungkinan paspor akan selesai keesokan harinya.

Kedua, kunjungi loket antrian khusus, yaitu layanan percepatan paspor. Untuk layanan ini, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran secara online.

Ketiga, isi formulir permohonan paspor yang disediakan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Baca Juga: Mobile Paspor Resmi Diluncurkan, Berikut Ini Tiga Kemudahan yang Ditawarkan M-Paspor untuk Pemohon

Petugas loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang Anda bawa. Kemudian, berkas permohonan pun akan diinput oleh petugas imigrasi.

Langkah terakhir, Anda akan melakukan proses foto dan wawancara. Setelah itu, paspor Anda pun akan diterbitkan.

Saat akan mendatangi kantor imigrasi, jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan pembuatan paspor sebagai berikut :

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.Kartu Keluarga (KK)

3.Akta Kelahiran

4.Ijazah/buku nikah/surat baptis

Baca Juga: Kemenhumkam Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Berikut Enam Langkah Urus Paspor Secara Online

Kemudian, bagi Anda warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, maka cukup membawa KTP dan paspor lama saja.

Demikian informasi yang dapat Cianjurpedia himpun. Semoga bermanfaat!***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x