Cianjurpedia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
Mobile Paspor (M-Paspor) ini dapat digunakan untuk pengajuan permohonan membuat dan memperpanjang paspor. Dengan diluncurkannya aplikasi ini maka diharapkan proses pengurusan paspor menjadi semakin mudah.
M-Paspor ini merupakan bentuk transformasi yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi guna memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Uji coba aplikasi ini akan dilakukan sampai dengan tanggal 20 Januari 2022.
Dengan adanya aplikasi ini, maka para pemohon dapat mengajukan permohonan dan perpanjangan paspor dengan enam langkah berikut:
- Mendownload dan menginstall aplikasi M-Paspor melalui Playstore atau Appstore
- Melakukan pendaftaran akun dan input data
- Mengunggah data
- Memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
- Melakukan pembayaran
- Menunjukkan bukti pendaftaran di kantor imigrasi yang dipilih serta membawa dokumen persyaratan asli.
Pada Selasa 4 Januari 2022 di Jakarta, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta M. Safar Godam mengungkapkan kelebihan aplikasi M-Paspor ini, “Kelebihan daripada M-Paspor adalah para pemohon dapat mengunduh dokumennya sendiri.”
“Kemudian dia bisa membayar sebelum datang ke kantor imigrasi. Di samping itu ada fitur-fitur yang dapat mereschedule, mereschedule rencana kedatangan mereka ke sini. Mudah-mudahan dengan evaluasi ke depan, kita mendapatkan yang terbaik dari aplikasi M-Paspor ini,” tambahnya.
Selain itu, lanjut M. Safar Godam, dengan adanya aplikasi M-Paspor maka para pemohon hanya memerlukan waktu yang singkat saja saat berada datang ke kantor imigrasi. Karena proses yang dilalui mereka saat berada di kantor imigrasi hanya perlu melakukan wawancara dan foto saja.