KPK Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Suap Perizinan Rumah Sakit, Salah Satunya Wali Kota Cimahi

28 November 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna ditangkap KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

 

Cianjurpedia.com - Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Eks. Gedung Au Bon Marche, Dari Toko Busana Mewah Hingga Tempat Berkumpulnya Orang-orang Kreatif

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Tanggal 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

Sebelumnya diberitakan KPK telah menangkap tangan 11 orang pada Jumat 27 November 2020, pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi. Dari hasil tangkap tangan tersebut juga turut diamankan uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit.

Baca Juga: Polisi Menduga Karaoke Balkis Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Kesebelas orang yang ditangkap ini diantaranya adalah:

  1. Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM), 
  2. Farid (FD) ajudan Ajay, 
  3. Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, 
  4. Endi (ED) sopir Yanti, 
  5. Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.
  6. Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY), 
  7. Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), 
  8. Staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), 
  9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), 
  10. Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan 
  11. Sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).*** 
Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler