Cianjurpedia.com – Pemerintah Kabupaten Karawang gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Karawang pada Rabu 10 Agustus 2022.
1.Mall Technomart
-Waktu pelaksanaan : 09.00-13.00 WIB
2.UPTD Puskesmas Bayur Lor
-Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
3.UPTD Puskesmas DTP Jatisari
-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
4.Aula Polsek Klari
-Waktu pelaksanaan : 08.30-12.00 WIB
5.Sentra Vaksinasi Dinkes Kabupaten Karawang
-Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
6.Puskesmas Telagasari
-Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Josua
Adapun syarat yang harus dipenuhi dipenuhi oleh para calon penerima vaksin meliputi :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***