Kasus Suap, KPK Telusuri Aliran Uang Dari Swasta Untuk Wali Kota Cimahi

- 6 Januari 2021, 14:19 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok.KPK/

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dari pihak swasta dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.

Pada Selasa 5 Januari 2021 kemarin, KPK telah memeriksa Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi, Hutama Yonathan sebagai saksi untuk menelusuri aliran uang tersebut.

Hutama juga tersangka dalam kasus tersebut, namun penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga: Manfaat Buah Ceri Untuk Kesehatan

"Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta yang diterima tersangka AJM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada 28 November 2020 Ajay dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Motivasi Disiplin Protokol Kesehatan di Masyarakat Berkurang, Jokowi: Mari Gencarkan Kembali 3M 3T

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x