Cianjurpedia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.
Baca Juga: ARA Boat, Kapal Canggih Bantu Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Sekretaris Kota Bandung yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.
Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.
"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin, red), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga brau saja keluar," terang Ema, Minggu 10 Januari 2020.
Baca Juga: Sampel DNA Ekstra Kru Sriwijaya Air SJY 182 Diterima Polda Jatim dan Siap Dikirim ke Jakarta
"Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan," tegasnya.