PSBB Proposional di Bandung Akhirnya Berlanjut Sampai 8 Februari

- 22 Januari 2021, 16:36 WIB
Walikota Bandung Oded M Danial
Walikota Bandung Oded M Danial /Humas Setda Kota Bandung

Cianjurpedia.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut sampai 8 Februari 2021.

"Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat," tegas Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, usai memimpin Rapat Terbatas Forkopimda secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat 22 Januari 2021.

Seharusnya PSBB Proporsional akan berakhir pada 25 Januari mendatang namun berdasarkan evaluasi dan kasus positif aktif di Kota Bandung masih terus mengalami peningkatan, PSBB Proposional akhirnya di perpanjang.

Baca Juga: Drama Korea The Penthouse Akan Tayang 25 Januari di Trans TV

Menurut data Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bandung, per tanggal 11-21 Januari 2021, terjadi penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus.

"Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing. Klaster penyebaran masih cukup mendominasi, seperti di perkantoran," ungkap wali kota.

Oleh karena itu, pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.

Baca Juga: MAMAMOO Akhirnya Perbarui Kontrak dengan Agensinya RBW

"Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat," tegasnya.

Mengatasi permasalahan pandemi Covid-19, lanjutnya, perlu kerja sama berbagai pihak. Pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan.

"Karena kalau masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Program Kapolri, Polda Metro Jaya Tambah Kamera Tilang Elektronik

Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan pada malam hari, wali kota memastikan masih tetap memberlakukannya. "Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan, saya putuskan (cek point) belum dulu diberlakukan," tuturnya.

Namun dalam PSBB Proporsional kali ini, Pemkot Bandung merelaksasi ekonomi terhadap pusat perbelanjaan/mal/restoran, semula tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah