PPKM Diperpanjang, Kota Banjar Belum Memutuskan

- 8 Maret 2021, 17:05 WIB
Koordinator satgas Covid-19 kota Banjar, Edi Herdianto saat menunjukkan surat menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM di sekretariat Covid-19 Senin 8 Maret 2021
Koordinator satgas Covid-19 kota Banjar, Edi Herdianto saat menunjukkan surat menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM di sekretariat Covid-19 Senin 8 Maret 2021 /Cianjurpedia/ Mugi

Cianjurpedia.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang mulai tanggal 9-22 Maret 2021. Hal ini berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 05 Tahun 2021.

Namun untuk Kota Banjar, Jawa Barat, belum menentukan apakah akan diperpanjang atau tidak, hal ini karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari Walikota.

"Kalau intruksi dari Kemendagri sudah ada, namun untuk di Kota Banjar belum ada keputusan akan diperpanjang atau tidak, dan kami masih menunggu keputusan Walikota apakah perpanjangan ini AKB, PPKM, atau PSBB," Ujar Koordinator Satgas Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto kepada Awak Media, Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Dinonaktifkan dari Jabatannya

Edi menambahkan, secara umum Kota Banjar kini memasuki zona kuning menuju hijau. Menurutnya, hal ini berdasarkan data yang terpapar positif Covid-19 di Kota Banjar terus berkurang.

"Saat ini Kota Banjar berada di zona kuning menuju hijau, karena berdasarkan data orang yang terpapar positif Covid-19 mulai berkurang," imbuhnya.

Edi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x