Cianjurpedia.com - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dinonaktifkan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 5 Maret 2021 lalu.
Plt Kepala BP Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Riyadi dalam siaran persnya secara tertulis kepada wartawan, Senin 8 Maret 2021, menjelaskan, penonaktifan Yoory berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021.
“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Yoory juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Riyadi dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Laporta terpilih Kembali Jadi Presiden FC Barcelona, Kirim Pesan ke Messi
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt menggantikan posisi Yoory.
“Paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang,” ungkap Riyadi.
Sekadar informasi, Yoory C Pinontoan menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sebelumnya ia menjadi Direktur Pengembangan di BUMD yang sama dan telah meniti kariernya sejak 1991 silam.
Baca Juga: Australia Tangguhkan Program Kerjasama Pertahanan Dengan Myanmar
Saat ini, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Proyek pengadaan tanah itu diduga dilakukan pada 2019.