Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota

- 29 September 2022, 17:12 WIB
Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota.
Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota. /Instagram.com/@restrobekasikota_official

Cianjurpedia.com -  Polres Metro Bekasi Kota akan menggelar operasi kepolisian “Operasi Zebra Jaya 2022” mulai tanggal 3-16 Oktober 2022.

“Operasi Zebra Jaya 2022” yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan untuk menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.

Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @restrobekasikota_official pada Kamis 29 September 2022, berikut ini 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Polres Metro Bekasi Kota pada “Operasi Zebra Jaya 2022”.

Baca Juga: Simak Daftar 8 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 Polresta Bogor Kota

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2.Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

3.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

4.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

5.Pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6.Pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan bermotor melebihi kecepatan yang telah ditentukan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7.Pengendara kendaraan bermotor yang belum cukup umur. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

8.Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 yo 106 ayat 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Link Live Streaming APAN Star Awards 2022, Beli Tiketnya Gratis Satu Jam Sebelum Acara Dimulai

9.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

10.Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11.Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 288 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

12.Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/ bahu jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Park Min Young Buka Suara Lewat Agensi, Akui Telah Putus dengan Kang Jong Hyun

13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya, khususnya kendaraan berplat hitam . Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

14.Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Terlepas dari ada atau tidaknya operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentulah harus selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x