Gunakan Kembang Api saat Rayakan Pergantian Tahun Baru 2023? Warga Jawa Barat Wajib Lapor!

- 27 Desember 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi kembang api. Gunakan Kembang Api saat Rayakan Pergantian Tahun Baru 2023? Warga Jawa Barat Wajib Lapor!
Ilustrasi kembang api. Gunakan Kembang Api saat Rayakan Pergantian Tahun Baru 2023? Warga Jawa Barat Wajib Lapor! /Pixabay/Pexels

 

Cianjurpedia.com – Bagi masyarakat di wilayah Jawa Barat yang ingin membuat acara kembang api, khususnya di malam pergantian Tahun Baru 2023, diimbau untuk melapor terlebih dahulu ke kepolisian. 

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat, apabila kegiatan acara kembang api dilakukan tanpa pengawasan maka cukup berbahaya. 

"Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," ucap Ibrahim melansir Antara, pada Selasa 27 Desember 2022.

Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan, bahwa kegiatan acara kembang api sebenarnya dapat mengancam keselamatan masyarakat sendiri, karena barangnya rawan menimbulkan kebakaran. 

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru!

Menurutnya, terdapat batasan serta standar khusus penggunaan kembang api yang aman untuk digunakan. Yang diperbolehkan digunakan yakni yang berukuran 1,6 inci. Ukuran lebih dari itu tidak boleh digunakan. 

"Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," ujar Ibrahim.

Saat ini pihak kepolisian sedang berfokus pada tindakan pengamanan di lokasi yang berpotensi dipadati oleh masyarakat saat malam pergantian tahun baru, seperti tempat-tempat wisata maupun tempat lainnya. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x