Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru!

- 26 Desember 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi kereta api. Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini
Ilustrasi kereta api. Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini /PT KAI



Cianjurpedia.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) telah tiba. Banyak orang memilih pergi berlibur untuk menikmati akhir tahun bersama orang terdekat.

Berbagai kota tujuan wisata bahkan sudah dipenuhi wisatawan pada libur Nataru 2023 ini, begitu pun arus lalu lintas yang mulai menunjukkan berbagai kepadatan. 

Transportasi umum dapat menjadi pilihan untuk mengunjungi destinasi liburan yang diinginkan, selain bebas macet, kini pun lebih banyak pilihan dari mulai pesawat hingga kereta api.

Seiring dengan melandainya angka Covid-19, pemerintah tetap memberlakukan syarat perjalanan dengan transportasi umum, namun dengan ketentuan yang berbeda.

Baca Juga: Kementerian PUPR Gratiskan 10 Ruas Tol Ini Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Dilansir dari unggahan Instagram @kemenhub151 pada 22 Desember 2022, berikut Syarat Perjalanan Nataru 2022 - 2023:

Syarat Perjalanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat

Merujuk pada SE Nomor 82 Tahun 2022, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x