Inilah Ruas Jalan Protokol dan Tol, 3 Kawasan Wisata, yang Terapkan Sistem Ganjil Genap Selama Nataru

- 20 Desember 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi. Inilah Ruas Jalan Protokol dan Tol, Kawasan Wisata, yang Terapkan Sistem Ganjil Genap Selama Nataru, Catat Jadwalnya!
Ilustrasi. Inilah Ruas Jalan Protokol dan Tol, Kawasan Wisata, yang Terapkan Sistem Ganjil Genap Selama Nataru, Catat Jadwalnya! /Pixabay.com/Alexas_Fotos

 

Cianjurpedia.com - Sistem ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) telah ditetapkan oleh Pemerintah pada 14 Desember 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur Nataru, lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Terlebih, ada virus varian baru Omicron. 

Penerapan ganjil genap masih diberlakukan di 13 ruas jalan protokol dan tiga tempat wisata di Jakarta. 

Penetapan tersebut tertulis dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 COVID-19. 

Baca Juga: Besok Senin, 4 Ruas Jalan Tol Akan Berlakukan Sistem Ganjil Genap Untuk Menekan Mobilitas Liburan Nataru

Aturan tersebut berlaku hingga 3 Januari 2022 mendatang, ganjil genap di 13 ruas jalan yang sudah diterapkan berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. 

Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Sementara, untuk tiga kawasan wisata akan diterapkan jalan ganjil genap pada akhir pekan di hari Jumat siang pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu malam pukul 19.00 WIB.

Berikut adalah 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x