- Pilah sampah sesuai jenis dari rumah (anorganik, organik, dan residu);
- Setorkan sampah anorganik terpilah ke Bank Sampah;
- Registrasi menjadi nasabah Bank Sampah di Kota Bandung dengan menyiapkan kartu identitas;
- Sampah akan ditimbang oleh petugas;
- Hasil penimbangan dicatat dan dibukukan oleh petugas;
- Menerima buku tabungan sampah.
Bank Sampah Induk Kota Bandung terdapat di tiga lokasi, yaitu:
- Jalan Babakan Sari I nomor 64 Kecamatan Kiaracondong (081210635356);
- Jalan Sadang Tengah nomor 4 Kecamatan Coblong (081398125221);
- Jalan Hollis Bandung Barat (081223781970).
Hingga saat ini, terdapat 152 titik Bank Sampah unit binaan Bank Sampah Induk yang tersebar di 30 kelurahan di kota Bandung. Untuk informasi dan lokasi lebih jelasnya dapat dilihat di Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, @dlh_kotabandung.***