Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Berlaku Mulai Rabu 31 Mei 2023 Hingga Minggu 4 Juni 2023

- 31 Mei 2023, 08:22 WIB
Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor pada Rabu 31 Mei 2023 hingga Minggu 4 Juni 2023.
Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor pada Rabu 31 Mei 2023 hingga Minggu 4 Juni 2023. /Antara/ARIF FIRMANSYAH/

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Ada di Lima Lokasi

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Kemudian aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak.

Baca Juga: Lima Tempat Sarapan Enak di Sentul, Kabupaten Bogor, Jadi Favorit Turis Lokal Saat Akhir Pekan

Sementara dari arah Kota Bandung/ Cianjur, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x