Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Herry Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung.
Dikutip dari Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung No:30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin untuk mejalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Hari Ini Ridwan Kamil Dipanggil Polisi Terkait Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor
Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.
Akibat perbuatannya, Herry dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/11).
Baca Juga: Biadab! Seorang Guru Silat Tega Setubuhi Puluhan Muridnya.
Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.