Catat, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Donor Plasma Konvalesen Corona

4 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi, Donor Plasma Konvalesen Dianggap Bisa Obati Pasien Covid-19. /pexels/Amornthep//pexels/Amornthep

 

Cianjurpedia.com – Sebelum program vaksinasi Covid-19 dimulai, saat ini terapi plasma konvalesen menjadi salah satu pilihan sebagai terapi tambahan bagi pasien Covid-19. Sebab metode ini disebut sebagai vaksinasi pasif.

Dilansir dari Antara, plasma konvalesen merupakan upaya memberikan imunisasi pasif kepada orang yang menderita Covid-19 agar mampu melawan penyakit tersebut.

Plasma konvalesen mengandung antibodi terhadap sindrom pernapasan akut yang parah atau SARS-Cov-2, virus yang menyebabkan penyakit Covid-19. Antibodi itu dapat dimanfaatkan untuk membantu memerangi virus yang ada dalam tubuh pasien Covid-19.

Baca Juga: Apa Itu Plasma Darah Kovalesen Corona atau COVID-19?

Menurut Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Jajang Edi Priyatno, mengatakan penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru.

Penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.

Terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.

Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan pendonor plasma sebagai berikut:

  1. Berusia 18-60 tahun
  2. Laki-laki, wanita yang belum pernah hamil.
  3. Berat badan minimal 55 kg.
  4. Pendonor pernah terdiagnosis konfirmasi Covid-19 (hasil swab PCR dan atau swab antigen positif)
  5. Sudah bebas dari gejala Coid-19 (demam, batuk, sesak, diare, dan lain-lain) sekurang-kurang dalam waktu 14 hari.
  6. Tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang berat, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.
  7. Pendonor harus dalam keadaan sehat secara fisik dan laboratorium.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Diberlakukan di DKI Jakarta

Sementara, persyaratan untuk pasien Covid-19 yang boleh terapi plasma konvalesen adalah sebagai berikut:

  1. Berusia lebih dari 18 tahun.
  2. Dinyatakan positif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR dari apusan naso-orofaring.
  3. Mengalami gejala derajat sedang, berat, atau kritis serta menjalani terapi di Instalasi Rawat Inap Khusus (Isolasi) atau Rawat Intensif (ICU) di Rumah Sakit.

M Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) mengimbau penyintas Covid-19 untuk mendonorkan plasma darah atau plasma konvalesen ke Unit Donor Darah PMI terdekat untuk membantu penderita Covid-19 bergejala sedang dan berat.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Terkait Skandal Video Syur 19 Detik Diperiksa Polisi Hari Ini

Menurutnya, PMI memiliki 18 fasilitas donor plasma konvalesen di seluruh Indonesia yang berada di UDD Pusat PMI, UDD PMI Padang, UDD PMI Pekanbaru, UDD Provinsi DKI Jakarta, UDD PMI Kabupaten Bekasi, UDD PMI Bandung, UDD PMI Kabupaten Cirebon, dan UDD PMI Semarang.

Kemudian, UDD PMI Surakarta, UDD PMI Kabupaten Banyumas, UDD PMI Surabaya, UDD PMI Malang, UDD PMI Kabupaten Sidoarjo, UDD PMI Lumajang, UDD PMI Makassar, UDD PMI Kabupaten Bogor, UDD PMI Tangerang, dan UDD PMI Tangerang Selatan.***

 

 

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler