USG, Pemeriksaan Wajib Bagi Ibu Hamil Paling Tidak 4 hingga 5 Kali Saat Masa Kehamilan

2 Juni 2022, 13:35 WIB
USG, Pemeriksaan Wajib Bagi Ibu Hamil Paling Tidak 4 hingga 5 Kali Saat Masa Kehamilan. /Pexels/ RODNAE Productions

Cianjurpedia.com - Ultrasonography (USG) merupakan salah satu pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh setiap ibu hamil pada masa kehamilan.

Dengan dilakukannya pemeriksaan USG oleh ibu hamil, maka tumbuh dan kembang janin yang dikandung pun dapat terpantau.

Selama masa kehamilan, ibu hamil dapat melakukan USG setidaknya empat hingga lima kali.

Baca Juga: Waspada Ruptur Uteri, Salah Satu Komplikasi Persalinan yang Bisa Membahayakan Nyawa Bayi

Ibu hamil dianjurkan melakukan satu kali USG pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua, dan dua hingga empat kali pada trimester ketiga.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas dari RS Pondok Indah, dr. Yassin Yanuar MIB, SoOG-KFER, MSc dalam media gathering di Jakarta pada Selasa, 31 Mei 2022, sebagaimana yang dikutip Cianjurpedia dari Antara pada Kamis, 2 Juni 2022.

"Kalau berkunjung lebih sering, ya, itu sangat baik, apalagi pada kondisi ibu hamil yang mengalami kondisi khusus sehingga dia harus berkunjung lebih sering,” tutur dr. Yassin.

Baca Juga: Tips Menghindari Stretch Marks pada Masa Kehamilan, Jaga Hidrasi Kulit Anda

Selanjutnya ia mengatakan dengan metode USG, maka kelainan kromosom kemungkinan dapat terdeteksi.

Mulai dari sindrom down atau trisomi 21, sindrom edward atau trisomi 18, hingga sindrom patau atau trisomi 13.

Dan menurutnya, waktu terbaik untuk melakukan skrining kelainan kromosom yaitu 11 hingga 13 minggu kehamilan.

"Khusus untuk down syndrome (trisomi 21), dengan melakukan pemerikasaan USG, kami bisa memantau khususnya bagian leher pada janin apakah ada penebalan atau tanda-tanda yang mengharuskan tindak lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Tips Agar Anak-Anak Tetap Sehat Selama Musim Hujan, Hindari Junk Food dan Patuhi Protokol Kesehatan

Pada 2 hingga 8 minggu kehamilan atau segera setelah ibu mengetahui kondisi kehamilan, merupakan waktu-waktu pemeriksaan USG yang sebaiknya tidak ditinggalkan.

Begitu pula pada 11 hingga 13 minggu kehamilan karena pada minggu-minggu tersebut skrining kromosom dilakukan.

Kemudian, lanjutnya, pada 18 hingga 24 minggu, pemeriksaan USG dilakukan untuk skrining organ komprehensif yang telah mulai terlihat dari kepala sampai ujung jari.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Kamis 2 Juni 2022, Ada di 67 Lokasi

Selanjutnya pada 28 hingga 30 minggu untuk melihat tumbuh-kembang janin, serta sekali lagi menjelang persalinan pada 30 minggu ke atas masa kehamilan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler