Mulai November 2022, Lansia akan Diberi Vaksin Booster Kedua! Simak Daftar Regimen Vaksin yang Diberikan

23 November 2022, 09:41 WIB
Mulai November 2022, Lansia akan Diberi Vaksin Booster Kedua! Simak Daftar Regimen Vaksin yang Diberikan. /Pixabay.com

Cianjurpedia.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan kebijakan pemberian vaksin booster kedua atau dosis keempat kepada kelompok lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun ke atas.

Kebijakan pemberian vaksin booster kedua bagi lansia tersebut tercantum pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, sebagaimana yang dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Rabu, 23 November 2022.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Karawang Hari Ini Rabu 23 November 2022, Ada di Delapan Lokasi

Nantinya, regimen vaksin yang akan digunakan untuk vaksin booster kedua bagi lansia tersebut merupakan vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) serta memperoleh rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Adapun daftar regimen vaksin booster kedua yang akan diberikan kepada lansia ini adalah sebagai berikut.

Pertama, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinovac, maka dapat diberikan enam jenis vaksin. Antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml). 

Kemudian Sinopharm dosis penuh (0,5 ml), Sinovac dosis penuh (0,5 ml), dan Indovac dosis penuh (0,5 ml).

Baca Juga: Update Daftar Regimen Vaksin Booster COVID-19, Kini Penerima Vaksin Primer Janssen Bisa Booster Pakai Pfizer!

Kedua, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin AstraZeneca, maka dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Ketiga, bagi para penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Pfizer, maka dapat diberikan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Keempat, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Moderna, maka dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) dan Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Kelima, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka dapat diberikan vaksin jenis yang sama yaitu Janssen (J&J) dosis penuh (0,5 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan Pfizer dosis penuh (0,3 ml).

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Vaksin COVID-19, Pemerintah RI Datangkan 5 Juta Dosis Pfizer

Keenam, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Sinopharm, maka dapat diberikan vaksin Sinopharm dosis penuh (0,5 ml) dan Zifivax dosis penuh (0,5 ml).

Ketujuh, bagi penerima vaksin booster pertama dengan jenis vaksin Covovax, maka dapat diberikan vaksin jenis yang sama yaitu Covovax dosis penuh (0,5 ml).

Kemudian, pemberian vaksin booster kedua ini diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi booster pertama.

Kemenkes RI mengeluarkan kebijakan ini disebabkan oleh perkembangan kasus COVID-19 yang mengalami tren peningkatan akhir-akhir ini.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bogor Hari Ini Rabu 23 November 2022, Ada di 11 Lokasi

Selain itu, kebijakan tersebut juga diterbitkan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan seperti lansia, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler