Catat, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Donor Plasma Konvalesen Corona

- 4 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi,  Donor Plasma Konvalesen Dianggap Bisa Obati Pasien Covid-19.
Ilustrasi, Donor Plasma Konvalesen Dianggap Bisa Obati Pasien Covid-19. /pexels/Amornthep//pexels/Amornthep
  1. Berusia 18-60 tahun
  2. Laki-laki, wanita yang belum pernah hamil.
  3. Berat badan minimal 55 kg.
  4. Pendonor pernah terdiagnosis konfirmasi Covid-19 (hasil swab PCR dan atau swab antigen positif)
  5. Sudah bebas dari gejala Coid-19 (demam, batuk, sesak, diare, dan lain-lain) sekurang-kurang dalam waktu 14 hari.
  6. Tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang berat, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.
  7. Pendonor harus dalam keadaan sehat secara fisik dan laboratorium.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Diberlakukan di DKI Jakarta

Sementara, persyaratan untuk pasien Covid-19 yang boleh terapi plasma konvalesen adalah sebagai berikut:

  1. Berusia lebih dari 18 tahun.
  2. Dinyatakan positif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR dari apusan naso-orofaring.
  3. Mengalami gejala derajat sedang, berat, atau kritis serta menjalani terapi di Instalasi Rawat Inap Khusus (Isolasi) atau Rawat Intensif (ICU) di Rumah Sakit.

M Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) mengimbau penyintas Covid-19 untuk mendonorkan plasma darah atau plasma konvalesen ke Unit Donor Darah PMI terdekat untuk membantu penderita Covid-19 bergejala sedang dan berat.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Terkait Skandal Video Syur 19 Detik Diperiksa Polisi Hari Ini

Menurutnya, PMI memiliki 18 fasilitas donor plasma konvalesen di seluruh Indonesia yang berada di UDD Pusat PMI, UDD PMI Padang, UDD PMI Pekanbaru, UDD Provinsi DKI Jakarta, UDD PMI Kabupaten Bekasi, UDD PMI Bandung, UDD PMI Kabupaten Cirebon, dan UDD PMI Semarang.

Kemudian, UDD PMI Surakarta, UDD PMI Kabupaten Banyumas, UDD PMI Surabaya, UDD PMI Malang, UDD PMI Kabupaten Sidoarjo, UDD PMI Lumajang, UDD PMI Makassar, UDD PMI Kabupaten Bogor, UDD PMI Tangerang, dan UDD PMI Tangerang Selatan.***

 

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah